KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara penagihan Rusunawa (rumah susun sederhana murah) resmi ditetapkan DPRD Kotamobagu menjadi Perda, Senin (7/11). Selanjutnya, perda itu masih akan dikonsultasikan ke Pemprov, pemerintah pusat dan kembali ke daerah menjadi lembaran daerah.
Kepala Dinas PU Pemkot Kotamobagu, Sande Dodo mengungkapkan, Rusunawa yang akan menerapkan Perda tersebut pun telah tersedia. Namun, masih terkendala sumur bor yang saat ini tengah ditangani Dinas PU.
“Perda yang telah ditetapkan masih akan melewati proses di Provinsi, pemerintah pusat dan kembali menjadi lembaran negara. Tetapi, seiring dengan akan diterapkan Perda ini, kesiapan Rusunawa yang ada di Kelurahan Gogagoman sudah bisa dioptimalkan. Tinggal sumur bornya, karena di wilayah itu tidak ada jaringan PDAM,” jelas Sande.
Menuut Sande, Rusunawa ini sudah siap jika disewakan. Harga untuk penyewaannya sudah ada dalam Perda yang ditetapkan.
“Kan ada tiga lantai. Lantai paling atas itu harganya lebih murah. Sementara, dibangunnya Rusunawa itu kita prioritaskan warga yang berada di sekitar Rusunawa atau yang memiliki aktifitas di Pasar Serasi,” ucap Sande.
Selain Rusunawa yang berdiri di Kelurahan Gogagoman, ke depan Pemkot kembali membangun Rusunawa di sekitar RSU Kotamobagu,
“Itu diperuntukkan bagi tenaga medis. Kita bangun di dekat RSU Kotamobagu,” demikian Sande. (udi)