Sanksi Menanti ASN Yang Menambah Libur

oleh -1392 Dilihat
oleh
Kabag Ekonomi Diperiksa MKE
Kepala BKDD Kota Kotamobagu, Adnan Massinae
KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Sanksi menanti ASN Pemkot Kotaobagu yang menambah libur, dan tak mengikuti apel kerja usai libur Natal, Selasa (27/12) di Kantor Wali Kota.
Menurut Kepala BKDD Pemkot Kotamobagu Adnan Massinae, para abdi Negara yang lalai tersebut, akan dikenakan pemotongan TPP.
“Ada 162 ASN yang tidak hadir masuk kerja usai libur Natal. Yang tidak hadir tanpa alasan, akan dikenakan sanksi tegas berupa pemotongan TPP,” ujar Adnan.
Sekkot Kotamobagu, Tahlis Gallang mengungkapkan, dirinya bersama BKDD terus memperhatikan kehadiran ASN di masing-masing SKPD,
“Saya tadi memimpin apel perdana usai libur Natal, setelah saya cek kehadiran pegawai, rata-rata hanya 80=90 persen,” ucap Tahlis. (udi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.