Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan terkait obat Trihexyphenidyl.
Hasil Patroli Presisi di Terminal Serasi Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, menemukan 3 butir obat tersebut yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka BG Alias Bald (26 tahun) dan berprofesi sebagai karyawan toko.
Pada introgasi awal, terungkap bahwa BG membeli obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 50.000 dari AA Alias Apri (24 tahun) yang berprofesi sebagai pedagang.
Tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Aipda Awaludin Paputungan melakukan penangkapan terhadap lelaki AA di Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur. Dalam penggeledahan di rumah AA, ditemukan 43 butir obat Trihexyphenidyl, sebuah HP Samsung A03, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Sumandik SE mengungkapkan bahwa saat ini proses penyelidikan dan pengembangan kasusnya sedang dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pelaku dalam peredaran obat keras tersebut.
“Tindakan yang telah dilakukan antara lain adalah pengamankan Tersangka, barang bukti, interogasi awal, dan pembuatan Laporan Polisi (LP) untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kotamobagu dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari maraknya peredaran barang haram tersebut.
(Ida)