KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kotamobagu lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima sekitar di Pasar 23 Maret.
“Keberadaan pedagang kaki lima di sekitar pasar 23 Maret, kembali kami tertibkan,” ucap Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta, Kamis (12/10/2023).
Sahaya menjelaskan bahwa pihaknya selalu memberikan himbauan bahkan ditindak dengan tegas dengan menyita barangnya.
“Setiap saat kami selalu datangi dan menghimbau dengan persuasif, bahkan ditindak tegas dengan menyita barang barang nya. Langkah ini akan terus dilakukan, karena tujuannya untuk penataan dan penertiban bagi pedagang yang berkualitas di jalan umum,” tegasnya
Disampaikan pula, apa yang menjadi langkah Satpol PP ini bukan untuk menciptakan gesekan antara pedagang.
“Tapi lebih difokuskan pada penataan yang baik, sehingga jalan fasilitas umum yang ada di di Kotamobagu dapat difungsikan dengan baik, dan pasar memiliki daya tarik bagi masyarakat untuk berbelanja dan terlihat teratur,” tutupnya
(Ida)