KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, sejak Selasa (19/2) kemarin, mulai menertibkan baliho kedaluwarsa yang masih terpampang di empat kecamatan.
“Kami akan menyisir empat kecamatan di Kotamobagu, yang masih terpampang baliho kedaluwarsa atau lainnya,” ujar Kepala Bidang Operasional Satpol-PP Kotamobagu, Bambang Dahlan.
Menurut Dahlan, Pencabutan poster atau baliho kedaluwarsa ini dimulai sejak hari ini (kemarin.red) hingga batas waktu yang ditentukan.
“Baliho yang ditertibkan ini, nanti akan dikembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya. (Fit)