KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Meski Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberhentian seluruh tenaga kontrak yang bertugas di seluruh instansi Pemkot. Namun tahap seleksi ulang juga akan segera dilakukan.
Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Adnan Masinae mengungkapkan, nantinya seleksi akan dilakukan secara selektif dan profesional serta disesuaikan dengan kebutuhan.
“Teknis pelaksanaan seleksi dilakukan oleh Dinas Pendidikan, mulai tanggal 3-6 September 2018. Hasilnya nanti diumumkan, selanjutnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu untuk dilakukan penyesuaian kembali guna ditempatkan sesuai kebutuhan,” terangnya.
Lanjutnya, bagi tenaga guru kontrak yang dinyatakan lulus, akan direkomendasikan oleh BKPP Kota Kotamobagu untuk aktif kembali melaksanakan tugas mengajar, terhitung tanggal 10 September 2018.
“Rentan waktu kekosongan guru tidak akan lama. Karena yang lolos seleksi akan aktif kembali pada 10 September. Demikian juga dengan tenaga teknis lainnya, seperti dibidang kesehatan dan Satpam,” ujarnya.
Meski demikian, Masinae menegakan, bahwa kompetensi bagi seluruh tenaga kontrak dan guru kontrak merupakan salah satu syarat. Seperti, mempunyai Surat Tanda Registrasi dan untuk Satpam harus ada ijazah pendidikan pelatihan khusus Satpam.
“Untuk tenaga kontrak non teknis kita akan melihat sesuai kebutuhan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Karena selama ini banyak PNS yang hanya santai diakibatkan pekerjaan yang seharusnya mereka lakukan sudah dikerjakan oleh tenaga kontrak,” pungkasnya. (Tr-02)