KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Sidang Laporan pasangan JaDi-Jo ke Bawaslu Propinsi Sulawesi Utara dengan register nomor: 01/TSM/BWSL.SULUT/VI/2018, kembali digelar setelah sebelumnya ditunda pada kamis (28/6/2018/) malam pukul 23.45.
Sidang kemudian dilanjutkan pagi ini pukul 08.00 wita. Menariknya, dalam sidang lanjutan pagi di duga salah satu saksi yang di hadirkan Pelapor memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
“Saksi dengan inisial “AD” menyatakan dan bersikeras melihat Terlapor I (Bupati Bolaang Mongondow) di kediamannya dan memberikan arahan agar paket yang berisikan kain sarung, minuman soft drink dan uang untuk bisa dijemput besok hari. Arahan tersebut katanya disampaikan bertepatan dengan acara halal bil halal di kediaman Bupati Bolmong,” kata Kuasa hukum Terlapor I (Satu), Muh. Triasmara Akub, SH, MH.
Bahkan kata Akub, saksi mengungkapkan dirinya hanya berjarak kurang lebih 3 meter dari Terlapor I saat ada instruksi tersebut. Dan menyatakan dengan terang bahwa paket dimaksud berada dalam mobil container yang terparkir di lokasi rumah Terlapor I.
“Iya berkali-kali kami tanyakan bahkan Majelis Pemeriksa dan Kuasa Pelapor tanyakan dalam persidangan saksi, sehingga kami menduga bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan dusta atau palsu di depan persidangan,” terangnya.
Lanjut Akub, ada banyak sekali hal yang janggal semisal saksi mengaku tidak melihat adanya plat nomor kendaraan karena tidak terpasang, acara halal bil halal yang tidak mungkin dilaksanakan tanggal 07 juni karena lebaran saja belum dan masih dalam suasana bulan ramadhan, sementara kata Akub, Ibu Bupati tanggal 07 Juni 2018 pagi hari sudah menuju Jakarta yang dibuktikan dengan print out bukti tiket.
“Print tiketnya sudah kami lihat tadi dikirimkan oleh teman di kantor. Bagaimana mungkin malam hari di tanggal yang sama saksi mengaku melihat arahan langsung dari Terlapor I. Hal ini menjadi catatan tersendiri kami dan akan mempertimbangkan apakah hal ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum atau tidak. Kami lagi mempelajari terlebih dahulu sebelum bertindak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam KUHP pasal 242 ayat (1) menyatakan : “Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. (Tim)