KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM,- Setelah selesai melakukan persidangan penetapan Cagar Budaya Oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Suluttenggo yang dilaksanakan pada 27 Oktober 2022, Kemarin
Dari hasil persidangan tersebut melahirkan beberapa rekomendasi teknis dan untuk saat ini masih dalam tahap penyusunan akademik yang dilakukan oleh TACB Suluttenggo
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tinggal menunggu hasil dokumen akademis yang di susun oleh TACB Suluttenggo
“Saat ini kami masih menunggu hasil dokumen akademik yang sedang disusun TACB Suluttenggo di Gorontalo. Setelah TACB menentapkan hasilnya, Pemerintah Kotamobagu akan membuat surat keputusan Walikota tentang cagar budaya,” kata kepala bidang Kebudayaan Meiva Najoan pada Kamis (3/11/2022).
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya sudah verifikasi di 5 Objek yang diduga sebagai cagar budaya yang direkomendasikan oleh Disparbud kepada tim TACB Suluttenggo
“Kini sudah masuk tahap penyusunan naskah akademik, kita tinggal menunggu hasilnya,”pungkasnya
Diketahui Sebelumnya, Pemerintah Kotamobagu telah menetapkan SK TACB sebanyak 5 orang yakni Muhamad Natsir, M.Pd ssbagai ketua, dan Faiz M Anis Kaba, M.Hum, Ajeng Wulandari,M.Si, Bohanis Ramina,S.s, Yohanes Erik P Ambarmoko, M.Sc sebagai anggota.
(Ludin)