KOTAMOBAGU – Adanya usulan pedagang untuk merevisi Perda nomor 7 tahun 2017 tentang retribusi, ditanggapi Fraksi PDIP DPRD Kota Kotamobagu.
“Perda tersebut sudah melalui kajian, mengikuti regulasi yang ada dan tentunya ini menjadi rujukan,” kata Ketua Fraksi PDIP KK, Meidy Makalalag, Selasa (23/01/18).
Menurut Makalalag, permintaaan pedagang untuk merevisi perda tersebut, harus ada kesepakatan bersama 6 fraksi di DPRD.
“Karena revisi Perda itu butuh waktu, harus ada kesepakatan bersama, dimana nantinya tidak ada yang dirugikan dan ini tentunya bisa dilakukan akhir tahun,” ungkap anggota Komisi II itu.
“Secara pribadi, jika ada hal yang sifatnya krusial, harus ditindak lanjuti. Misalkan membuat MoU menambah atau mengurangi isi Perda. Namun oleh Medy menyampaikan, itu tidak mudah,” bebernya.
Neski demikian kata Meidy, jika Perda ini dirasa memberatkan, akan dijadikan pengalaman. “Jika ada kesalahan dimana oleh pedagang dirasa memberatkan, ini menjadi pengalaman, semoga tidak terjadi lagi dikemudian hari,” sebut Medy.
Namun ia berjanji fraksi PDIP akan mengusulkan revisi perda tersebut.