Soal Permintaan Verifikasi Ulang Pelamar yang TMS, Sahaya : DPRD Harus Bawa Tanggapan Tertulis dari BKN

oleh -157 Dilihat
oleh
Sahaya Mokoginta

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Permintaan DPRD Kotamobagu untuk memverifikasi kembali berkas 384 pelamar CPNS Kotamobagu yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), nampaknya menemui titik terang.

Kepada media ini, Kepala BKPP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, SSTP, ME mengatakan, usulan tersebut bisa saja dipertimbangkan, asalkan DPRD bisa menunjukkan tanggapan tertulis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.

“Tentu kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah melakukan konsultasi ke BKN, dengan harapan ada solusi, tapi kami berharap ada tanggapan dalam bentuk tertulis dari BKN,” terangnya, Kamis (25/10) via pesan WhatssApp.

Menurut Sahaya, tanggapan tertulis itu, yang nantinya akan menjadi dasar BKPP, dalam melakukan verifikasi kembali berkas pelamar yang TMS.

“Jika tidak ada tanggapan tertulis dari BKN, maka kami tidak mau mengambil resiko, sebab sebelum pendaftaran, segala persyaratan sudah diumumkan,” terang Sahaya.

Pun demikian kata dia, terkait informasi bahwa kewenangan meloloskan berkas CPNS ada di pemerintah daerah, menurut Sahaya, pihaknya tetap mengacu ke teknis persyaratan.

“Jika memang BKN mengatakan bahwa kewenangan seleksi berkas ada di Pemda seperti yang dikatakan pak Agus, maka kami tetap ada aturan mainnya, bukan berarti harus meluluskan semua pelamar yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Hi. Agus Suprijanta, SE meminta Panitia Seleksi berkas CPNS Kotamobagu, dapat mempertimbangkan kembali usulan verifikasi ulang 384 berkas pelamar CPNS yang dinyatakan TMS.

Pasalnya kata dia, hasil konsultasi DPRD di BKN, ternyata kewenangan meloloskan berkas CPNS, masih diberikan ke masing-masing daerah.

Selain itu, dalam PERMENPAN No 14 tahun 2018 tentang tahapan petunjuk teknis pengadaan pegawai negri sipil, persoalan pra-syarat tambahan seperti surat pernyataan siap mengabdi selama 15 tahun di daerah masih bisa dibijaki karena itu bukan merupakan syarat wajib, terkecuali menyangkut berkas inti, seperti Transkrip nilai, Ijasah sesuai formasi, Pas photo, Surat lamaran dan KTP, itu tidak bisa ditolerir.

“Kalau kekurangannya tinggal masalah berkas tambahan, kan seharusnya BKPP bisa membijaki, apa gunanya dicantumkan nomor telefon si pelamar dalam berkas kan agar bisa dihubungi, jadi tidak perlu kaku kemudian merugikan para pelamar, perlu diingat ini menyangkut masa depan putra-putri daerah. Kami DPRD hanya mencoba menjembatani, namun kewenangan akhir tetap ada pada eksekutif,” terang Agus.

Agus juga mengungkapkan, dalam melakukan konsultasi ini, 7 anggota DPRD Kotamobagu bahkan rela menggunakan dana pribadi yang dipinjam ke pihak ketiga dengan konsekuensi bunga pinjaman, namun demi nasib 384 putra putri daerah, maka mereka merasa ini sudah menjadi kewajiban.

“Kami berharap ada empati dari Pemkot untuk dapat mempertimbangkan kembali, coba kita gunakan hati nurani. Saat ini DPRD sudah memiliki bukti otentik berupa rekaman pernyataan dari BKN, namun semuanya kami kembalikan lagi ke Pemkot selaku eksekutor, mau dilaksanakan atau tidak tinggal tergantung mereka, karena efeknya nanti juga ke Pemkot,” pungkasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.