KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Pemkot Kotamobagu akan memberikan sanksi kepada ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu, yang tak mengikuti apel kerja perdana Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 mendatangdi lapangan Hoki’ Botinimbang.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Aljufri Ngandu, Jumat (30/12) usai pelantikan pejabat OPD baru di gedung Manggala Convention Center.
“Surat edarannya, sudah dikirimkan ke tiap-tiap SKPD. Tanggal 3 Januari 2017, semua harus ikut apel kerja, untuk pakaian disesuaikan dengan hari itu,” ujar Aljufri.
Lanjut dijelaskan Aljufri, sesuai aturan bagi ASN yang tidak mengikuti apel akan diberikan sanksi. Bisa berupa pemotongan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) atau sanksi lainnya.
“Untuk teknisnya itu, ada di BKDD. Yang jelas bagi yang tidak hadir, termasuk para pejabat yang baru dilantik tetap akan disanksi,” demikian Aljufri. (udi)