MANADO,DETOTABUAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, menolak laporan pasangan calon Walikota – Wakil Walikota Kotamobagu, Jainuddin Damopolii – Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) dalam sidang putusan yang digelar di kantor Bawaslu Sulut, Selasa (10/7) tadi malam.
Ketua majelis Sidang Herwyn Malonda didampingi, Mustarin Humagi dan Kenly Poluan menyatakan, bahwa terlapor 1 sampai 19 tidak terbukti secara sah mempengaruhi pemilih secara Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM).
Selanjutnya pihak terkait Tatong Bara – Nayodo Kurniawan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pernyataan menjanjikan uang dan materi lainnya secara TSM di Pilkada Kotamobagu 2018-2023.
Menariknya, dalam tayangan live streaming facebook, salah satu nitizen, tampak puluhan pendukung JaDi Jo sempat melakukan aksi protes didepan kantor Bawaslu.
Meski demikian aparat kepolisian terlihat melakukan penjagaan ketat hingga sidang putusan berakhir.
(**)