KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – APBD merupakan instrumen dalam mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, selain rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah.
Demikian disampaikan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara dalam sambutannya, Kamis (24/11) saat menghadiri menghadiri rapat paripurna DPRD Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian nota keuangan APBD tahun anggaran 2017, dan pembicaraan tingkat II penetapan ranperda tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar, dan ranperda tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah, balai benih ikan mogolaing kota kotamobagu.
“Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2017 mendatang, akan diarahkan untuk terus memperkokoh kapasitas perekonomian, sehingga diharapkan akan ikut memberdayakan masyarakat melalui konsep ekonomi kerakyatan, serta insentif investasi termasuk pemberdayaan para pelaku bisnis dalam mengembangkan koperasi melalui usaha mikro kecil dan menengah yang ada di Kota Kotamobagu “ ujar Tatong.
Gambaran umum ranperda tentang APBD 2017, lanjut tatong, yakni, pendapatan daerah tahun 2017 diproyeksikan sebesar Rp 671.739.092.503 yang terdiri dari PAD sebesar Rp 43.679.243.896, Dana perimbangan sebesar Rp 518.056.976.000, Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 10.002.872.607, sedangkan untuk belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 696.967.092.005 yang terdiri dari komponen belanja tidak langsung sebesar Rp 282.151.251.168 dan belanja langsung sebesar Rp 414.815.840.837.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Jainuddin Damopolii, Sekretaris daerah kotamobagu Tahlis Gallang, unsur Forkopimda, para pajabat eselon dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah kota kotamobagu, para camat dan lurah/sangadi se-kota kotamobagu. (udi)