KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, menemukan sejumlah produk kadaluarsa (Expired) saat inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di Kotamobagu, Selasa (5/12) tadi.
Di Supermarket Abdi Karya, Disdagkop menemukan produk susu yang sudah tidak layak jual. “Di kemasan tertera 0817 atau agustus 2017, ini tidak bisa lagi dijual atau digunakan karena sudah melewati tanggal, sudah expired,” kata Kepala Disdagkop dan UKM, Herman J Aray.
Selain Abdi Karya, pihaknya juga menemukan beberapa produk seperti itu di Dragon Supermarket, temuan itu langsung disita. “Produk yang sudah kadaluarsa ini, langsung kita sita untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.
Terkait sanksi, menurut Aray, pihaknya memberikan pembinaan kepada pemilik toko.
“Karena baru kali ini (Didapati), jadi baru sebatas pembinaan, apalagi menurut pengakuan pemilik toko, barang itu merupakan pajangan pihak distributor. Namun jika kumabal, akan ada sanksi lebih tegas hingga penutupan toko yang bersangkutan,” tegas Aray.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk lebih teliti dan waspada membeli produk makanan di toko maupun supermarket.
“Penting sebelum membeli produk bahan makanan, memeriksa tanggal kadaluarsa, kalau menemukan, segera laporkan ke kami,” pungkasnya. (Tio)