KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Kepolisian resort (Polres) bolmong menegaskan, setiap orang yang terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (Hoax) yang berpotensi menimbulkan keonaran, dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang NOMOR 1 TAHUN 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 serta UU ITE Pasal 28 ayat 1 dan 2.
“Kalau terbukti, ancamannya cukup tinggi maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres Bolmong melalui Kasatreskrim AKP. Hanny Lukas, SE, Selasa (6/3) tadi.
Lukas menjelaskan, untuk postingan beberapa akun facebook di Grup Sahabat DeMo terkait penganiayaan warga moyag induk yang dihubungkan dengan persoalan Pilwako, harus bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena jika tidak, akan berhadapan hukum, apalagi informasi itu berpotensi mengancam stabilitas keamanan suatu daerah.
“Makanya, untuk tahap awal kita akan panggil pemilik akun FB berinisial DM karena postingan itu berawal dari akun DM kemudian disebarkan oleh akun inisial AH dan AA sehingga ketiganya akan dimintai klarifikasi, mereka harus bisa membuktikan kebenaran informasi tersebut,” kata Lukas.
Begitupun kata Lukas dengan admin grup Sahabat DeMo. “Yang bersangkutan juga akan kita panggil untuk mengklarifikasi soal postingan anggotanya, apakah postingan itu diketahui atau tidak, karena itu (Postingan) ditutup setelah beberapa jam kemudian, artinya disini ada dugaan pembiaran,” terang Lukas.
Diketahui, Dalam UU No 1 Tahun 1946, ada dua pasal yang bisa menjerat penyebar berita atau pemberitahuan bohong yaitu, dalam pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15.
Pasal 14 :
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 :
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Selain pasal diatas, penyebar hoax di media sosial atau internet juga dapat diancam dengan pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,” demikian ketentuan ayat 1 pasal 28 UU ITE.
Dalam ayat kedua pasal tersebut, juga terdapat ketentuan larangan kepada setiap orang untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi ayat 2 pasal 28 UU ITE.
Dalam bab ketentuan pidana pada UU ITE tercantum rincian ancaman pidana penyebar hoax.
Pasal 45 atau 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Tim)