KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Sikap tegas disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta, terkait pendirian pasar senggol tandingan, di jalan Ibolian dan komplex pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman.
Ia mengatakan, bahwa pendirian pasar senggol tanpa ijin dari Pemerintah Kota dan kepolisian itu ilegal.
“Kalau tidak ada ijin, itu Ilegal,” tegas Sahaya saat dikonfirmasi via short massage service (SMS), Kamis (16/6) tadi malam.
Menurut Sahaya, satu-satunya lokasi pasar senggol yang memiliki ijin baru yang ada di Desa Poyowa Kecil.
“Yang mengantongi ijin saat ini, baru yang di Poyowa Kecil,” kata dia.
Meski demikian, ia belum mau berkomentar lebih, terkait adanya pendirian pasar senggol, selain yang di SK-kan Walikota.
“Lihat saja nanti, kita lihat perkembangan selanjutnya,” kata dia.
(Tr-02)