KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Mantan Bupati Bolmong, Hi. Salihi B Mokodongan, Kamis (12/10) kemarin, hadir memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polsek Urban Kotamobagu, Salihi sempat diperiksa sekitar 1 jam.
Meski sempat mengelak, belakangan terungkap, kedatangan mantan orang nomor 1 di pemkab bolmong itu, untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan korban bernama Meini Madjubu beberapa waktu lalu.
Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan menuturkan, sebelumnya, korban Meini Madjubu melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan VSD alias Ver dan RM alias Rob.
“Dalam kasus tersebut, terlapor yaitu VSD dan RM. Dari hasil BAP, kedua terlapor (VSD dan RM) datang meminjam uang kepada korban (Meini Madjubu) dengan jumlah Rp. 80,600,000. Uang tersebut dijanjikan akan diganti oleh Salihi,” kata Buntuan, Jumat (13/10/2018) tadi.
Sayangnya, hingga waktu perjanjian tiba, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Ketika korban menagih ke Salihi, Salihi mengaku tak pernah menyuruh terlapor meminjam uang.
“Ketika di BAP, Salihi tidak mengakui pinjaman tersebut. Salihi tidak pernah menyuruh meminjam uang kepada dua terlapor (VST dan RM). Status Salihi diperiksa masih sebagai saksi, bukan sebagai tersangka,” pungkasnya.
(Sumber : Mediatotabuanonline)