KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Tim Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah melakukan penertiban terhadap pasar ilegal di Eks Gedung Palapa yang tidak memiliki izin resmi. Penertiban ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop UMK), serta Dinas Perhubungan (Dishub), dengan fokus pada trotoar dan badan jalan di sekitar eks pasar serasi.
Namun, penertiban yang dilakukan hanya terbatas pada bahu jalan dan trotoar, sehingga menyebabkan protes dari pedagang. Mereka menyayangkan bahwa penertiban tidak dilakukan di Eks Gedung Bioskop Palapa yang digunakan sebagai pasar sehari-hari tanpa izin resmi.
“Kami, para pedagang, mematuhi aturan, tetapi mengapa hanya kami yang ditertibkan? Mengapa pasar di Gedung Eks Bioskop Palapa masih beroperasi tanpa ditutup? Itu tidak memiliki izin,” keluh seorang pedagang yang baru saja ditertibkan.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Aljufri Ngandu, pasar yang beroperasi di Eks Gedung Bioskop Palapa telah menerima tiga surat peringatan.
“Aktivitas perdagangan sehari-hari di Eks Gedung Bioskop Palapa telah menerima Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III. Oleh karena itu, lokasi tersebut jelas tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Kotamobagu,” ungkapnya.
Ngandu menambahkan bahwa untuk menghentikan aktivitas tersebut, Satpol PP Kotamobagu harus mengambil tindakan hukum dalam penegakan peraturan daerah.
Dalam pesan singkat Whatsapp, Kepala Disperindagkop UMK juga mengungkapkan bahwa tindakan lebih lanjut akan dilakukan setelah shalat zuhur. “Setelah shalat zuhur, kami akan segera mengambil tindakan di pasar Eks Gedung Palapa,” ujarnya.
(Ludin)