KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Warga Kota Kotamobagu mengaku resah, praktek judi toto gelap (Togel), kembali menjamur.
Aparat kepolisian diminta bertindak tegas, tangkap oknum bandar, agar praktek haram ini, tak menjadi virus ditengah masyarakat.
“Aparat harus segera bertindak, bukan hanya pengecer yang ditangkap, namun langsung ke bandarnya agar peredarannya tidak meluas,” ujar salah satu warga yang enggan namanya disebut.
Pria paruh baya ini menjelaskan, selain bisa mengakibatkan perkelahian dalam rumah tangga, judi togel bisa membuat masyarakat Kotamobagu menjadi malas dan tak mau lagi bekerja.
“Sehingga itu, kami meminta dengan sangat, agar aparat kepolisian segera memberantas peredaran togel ini,” pinta warga kecamatan Kotamobagu barat itu.
Diketahui, dalam pasal 303 KUHP jo UU no. 7 tahun 1974 bahwa semua bentuk perjudian adalah kejahatan, pelaku dan penyedia dapat diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan denda 25 juta.
(Tr-02)