KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Penjabat sementara (PJs) Walikota Kotamobagu, Muhammad Rudi Mokoginta, mengingatkan pemerintah desa agar dalam pengelolaan Dana Desa, benar benar dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Khusus pelaksanaan pekerjaan fisik harus dilakukan secara swakelola yaitu dengan memberdayakan masyarakat desa setempat. “Tidak boleh lagi menggunakan jasa kontraktor, harus secara swakelola,” tegasnya.
Terkait hal itu, ia menghimbau masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan pengelolaan Dandes, agar pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai melalui anggaran tersebut bisa berjalan lancar dan sesuai peruntukkannya.
“Masyarakat harus ikut mengawasinya di lapangan, agar pekerjaan berjalan dengan baik, sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat berkunjung ke Kota Kotamobagu menyampaikan, bahwa Dandes yang dialokasikan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus meningkat.
Hal itu merupakan bentuk komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni membangun dari pinggiran.
“Dana desa ini diberikan ke semua desa dengan maksud untuk mempercepat pembangunan yang dampaknya pada peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya.
Diketahui, Dandes yang yang diterima 15 desa di Kota Kotamobagu tahun ini sebesar Rp17,4 miliar yang dicairkan tiga tahap. Desa Kobo Kecil menjadi desa sebagai penerima Dandes terbesar dengan jumlah Rp1,6 miliar, sedangkan yang terkecil adalah Desa Sia’ atau berjumlah Rp839 juta.
Selain Dandes, 15 desa ini juga menerima ADD sebesar Rp39,4 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak Rp 900 juta dan retribusi senilai Rp58,4 juta.
(Tio)