KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Kegiatan ini dilaksanakan di Rudis Walikota Selasa (19/02).dan di buka langsung oleh Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Kurniawan.
Wawali dalam sambutannya mengatakan
dalam rangka pengendalian Gratifikasi, Pemerintah Kota Kotamobagu telah menerbitkan peraturan Walikota Nomor 17 tahun 2018.
“Peraturan tersebut tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah Kotamobagu, serta surat keputusan Walikota Kotamobagu nomor 121.C tahun 2018” kata Wawali
Wawali berharap melalui Kegiatan ini
Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Republik Indonesai, yang menjadi narasumber sosialisasi dapat memberikan arahan, saran, serta bimbingan.
“Khususnya yang berkaitan dengan upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah daerah Kota Kotamobagu “singkat Wawali
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Walikota
Nayodo Kurniawan, Sekretaris Daerah Kotamobagu Adnan Massinae, Kepala SKPD, Kepalah Desa dan Camat se kotamobagu.
(Ridel)