KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Sejumlah kendaraan roda Empat yang terparkir di ruas Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Kotamobagu, digembosi petugas Satpol PP dan Satlantas Kotamobagu, Rabu (08/05/2019).
“Kendaraan tersebut dianggap melanggar peraturan, sehingga digembosi sebagai efek jerah bagi pemilik agar tidak sembarangan memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Apalagi Jalan ini masuk pada Kawasan Tertib Lalu Lintas,” kata IPTU D S Ngalimin, SE, KBO Satlantas Polres Kotamobagu.
Sementara Kepala Satpol-PP, Sahaya Mokoginta, mengimbau agar masyarakat sebagai pengendara kendaraan baik roda Empat, Dua dan Bentor, agar selalu tertib berlalu lintas.
“Jika ada rambu-rambu lalin yang terpasang, maka harus dipatuhi. Apalagi masuk di KTL,” tukasnya
(*ridel)