BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Langagon, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong, dengan inisial AP (39) kepada warganya Fajri Manoppo (20) beberapa waktu lalu. Kini, memasuki gelar perkara.
Pelaporan tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/39/V/2021/Sulut/ SPKT/Res-Bolmong pada hari Kamis 27 Mei 2021 lalu. Usai penyidik menggali keterangan korban, keterangan klarifikasi sejumlah saksi dan terduga terlapor AP. Kini memasuki babak berikut yakni gelar perkara dari pihak penyidik.
Kanit Reskrim Polres Bolmong melalui anggota Reskrim Reki Mokodompit, membenarkan hal itu. “Tinggal gelar perkara, sama – sama dengan Kasat, dan Semua Kanit. Tinggal tunggu waktu pimpinan,” singkatnya.
Hal yang sama dikatakan Kanit Reskrim Erwin Makalalag, ia memastikan kasus ini akan secepatnya diselesaikan. “Saya akan atur penyidiknya untuk digelar perkaranya. Tenang saja semua kasus yang masuk di polres Bolmong kami akan selesaikan,” tegasnya.
Erwin pun mengatakan, ketika digelar perkara akan diketahui pasal apa yang akan dikenakan kepada terduga terlapor. “Kami pastikan sambil tunggu waktu yang pas semua kasus yang ditangani Polres Bolmong akan dituntaskan,” tegasnya.
Perlu diketahui, Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)