BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), telah mengeluarkan keputusan untuk tidak melakukan sholat Jumat Berjamaah di masjid untuk umat muslim di Kabupaten Bolmong.
Sholat Jumat diganti dengan Sholat Zuhur dirumah masing – masing. Menurut Ketua MUI Bolmong H. Sulaiman Amba S.Ag, keputusan ini bukan melarang untuk sholat Jumat, tapi dengan situasi dan kondisi negara yang saat ini sementara dilanda bencana wabah penyakit Corona Virus Disease (Covid -19).
“Tidak hanya sholat Jumat tapi sholat lima waktu secara berjamaah untuk saat ini masih ditiadakan, tidak dilarang tapi sholat dirumah masing – masing dan ini sesuai dengan fatwa MUI pusat. Kami tentu menjalankan keputusan para ulama pusat tersebut,” kata Amba, yang turut dibenarkan Sekretaris MUI Bolmong H. Renty Mokoginta,” Jumat (27/03/2020).
Tak hanya itu, kegiatan keagamaan yang berhubungan dengan mengumpulkan orang banyak juga dilarang. Ini demi mencegah penyebaran Covid-19 dan memutuskan mata rantai penyebaran virus tersebut. “Beharap umat muslim di Bolmong dapat mematuhi keputusan ini dan sekali lagi bukan melarang sholat Jumat, tapi sholat dirumah masing – masing,” terangnya.
Amba berharap wabah Covid-19 ini akan berakhir dan kita semua akan melakukan aktifitas seperti biasannya. “Ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan sebelum Covid-19 berakhir,” tandasnya. (Ind)