KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–
Jika tidak ada aral melintang,mulai 2019 mendatang, penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Desa Kelurahan bakal tidak diijinkan lagi.
Pasalnya meskipun tidak dipungut biaya,(gratis) namun hal ini bisa menimbulkan praktik pungli.
“Selama ini penerbitan SKU memang menjadi kewenangan dari Desa Kelurahan dimana tempat domisili pelaku usaha yang ingin mengurus surat tersebut.
namun mulai 2019 kita akan kaji kembali apakah masih dilakukan di kelurahan Desa atau seperti apa,” ungkap Noval Manoppo Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kotamobagu.
Menurut Noval hal ini merupakan arahan dan petunjuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).bidang pencegahan ketika berkunjung beberapa waktu lalu di Kotamobagu.
“KPK memilai meski gratis namun hal tersebut bisa saja menimbulkan praktik pungli,sehingga itu harus dicegah,” beber Noval
Tapi kata Noval,sebelum diberlakukan hal ini masih akan dirumuskan dulu dengan pihak pihak terkait untuk mencari solusinya.
“Dalam waktu dekat kita akan berembuk untuk mencari solusinya.karena disatu sisi pengurusan SKU di Desa Kelurahan ada manfaatnya juga,Jadi masih akan dibahas,” ujarnya (Ra)