BOLMONGDETOTABUAN.COM– Pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri akhirnya datang juga. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk segera dibayarkannya gaji ke-13 di daerah masing-masing, termasuk di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)
Demikian dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Rio Lombone, pekan lalu. “Iya, juknis untuk pembayaran gaji 13 sudah kita terima,” kata Rio.
Menurutnya, dana untuk pembayaran gaji ke-13 saat ini sudah siap, tetapi untuk dicairkan, tergantung dari pengajuan setiap bendarara masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Jika hari Senin (hari ini) sudah ada pengajuan, sudah bisa diproses,” ungkapnya.
Alasannya berdasarkan pada pengajuan bendahara tiap OPD karena BKD hanya bersifat menerima usulan dan berkas administrasinya.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mulai dilakukan pada Senin (10/08/2020) hari ini.
Kemenkeu telah menuntaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. (Ind)