KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM- Pemerintah Kota Kotamobagu bakal memberikan sanksi bagi apotik maupun tempat praktek yang masih menyediakan obat-obatan mengandung Ranitidin.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ahmad Yani Umar, dirunag kerjanya, Senin (14/10/2010).
“Kalau ada yang melanggar ketentuan ini, maka apotiknya akan ditutup dan penanggung jawab apotik itu akan diperiksa oleh BPOM. Selain apotik, tempat praktek para dokter pun akan dicabut ijin serta STR nya,” tegasnya
Menurut Ahmad Yani Umar, obat tersebut dapat memicu penyakit kangker. Sehingga tidak hanya Apotik, masyarakat juga diimbau agar berhati-hati terhadap obat tersebut.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat berhati-hati dalam mengonsumsi obat- obatan ini. Sebab, obat jenis ranitidin ini dapat menyebabkan kanker,” terangnya
Yani juga meminta agar masyarakat melapor jika diketemukan obat tersebut di apotik. “Jika masyarakat menemukan ada penjual obat tersebut di apotik, maka silahkan dilaporkan,” tandasnya
(Ridel)