KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Pemerintah Kotamobagu menggelar kegiatan Sosialisasi terkait Kebijakan Perlindungan dan Hak Perempuan Dalam Ketenagakerjaan di Aula Rudis Walikota
Selasa (09/07).
Kegiatan ini dihadiri langsung
Oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof. dr. Vennetia. R. Danes, M.S, Ph.D,
Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dalam sambutannya berharap, melalui sosialisasi tersebut mudah mudahan dapat memberikan pemahaman kepada kita semua untuk terlindungi dari banyaknya kebijakan ketenagakerjaan yang ada.
” Tentunya kita berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menambah sebuah wawasan kita, khususnya hak serta peran perempuan terhadap dunia ketenagakerjaan.” ujar Walikota
Menurut Walikota Sosialisasi ini juga amatlah penting bagi kami demi menambah wawasan baru untuk mengambil kebijakan yang sudah ditentukan oleh pusat maupun inplementasi di daerah.
“Sosialisasi ini juga bisa memberikan pemahaman, untuk bagaimana mengawasi ketenagakerjaan yang sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pemerintah di daerah ini,” ucap Walikota
Sementara Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof. dr. Vennetia. R. Danes, M.S, Ph.D. mengatakan perempuan mempunyai hak dalam pekerjaannya, dimana ini telah tercantum dalam UUD 45 pasal 27 ayat 2.
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini berbicara tentang perlindungan dan hak Warga negara Indonesia dalam hal pekerjaan dan keseluruhan penunjang kehidupan, dengan ukuran kriterianya adalah layak bagi kemanusiaan termasuk perempuan,” ujarnya.
(Ridel)