BOLMONG, DETOTABUAN.COM– Larangan mudik yang akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang, hanya berlaku untuk antar provinsi, tidak untuk daerah kabupaten/kota.
Jadi, masyarakat yang melakukan perjalanan antar daerah di dalam Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) seperti Bolmong ke Manado tidak dilarang atau tetap diperbolehkan. Kecuali antar provinsi seperti Provinsi Sulut ke Provinsi Gorontalo.
Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP Nova Irone Surentu mengatakan, daerah perbatasan di wilayah Kabupaten Bolmong bukan ditutup tapi pemeriksaannya diperketat.
Menurutnya, antisipasi mudik tetap dilakukan. Tujuan memperketat pemeriksaaan setiap pelintas tersebut merujuk dari Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 RI nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
“Bukan ditutup, tapi diperketat. Untuk warga BMR itu bisa ke Manado. Di pos itu, kita lakukan pemeriksaan secara ketat. Jadi setiap orang yang melintasi pos harus dengan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker dan lain sebagainya,” kata Kapolres, Rabu (05/05/2021) usai apel gelar pasukan di Halaman Kantor Bupati Bolmong.
Lanjutnya, surat edaran tersebut memang pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Namun untuk Sulut larangan tersebut hanya berlaku antar provinsi. Seperti pos perbatasan Kabupaten Bolsel dengan Bone Bolango Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Bolmut dengan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
“Perbatasan Bolmong tidak akan ditutup, namun kita perketat untuk pemeriksaan. Di Bolmong ada beberapa titik jalur masuk yang memang kita perketat, salah satu di perbatasan Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Meski begitu kata dia, ada operasi yustisi yang akan digelar mulai 6 Mei 2021. Di mana, ada 110 angota gabungan yang akan dilibatkan di empat pos yang didirikan untuk pelayanan. “Empat pos tersebut didirikan di Kecamatan Lolak, Bolaang, Dumoga Timur dan Barat, serta di Dumoga Utara.
Sekadar informasi, pemerintah telah menetapkan mulai 6-17 Mei mendatang, akan dilakukan penjagaan ketat di daerah perbatasan antar provinsi. Hal ini untuk menindaklanjuti larangan mudik yang merupakan kebijakan nasional. (Ind)