BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) marak terjadi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Bolmong mencatat, tahun 2020 ada sebanyak 326 pasang.
Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Agama. “Rekomendasi untuk menikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama itu juga atas dasar beberapa faktor. Diantaranya permohonan orang tua. Karena mungkin terjadi “kecelakaan” pada akhirnya dinikahkan,” katanya.
Jumlah kasus pernikahan anak dibawah umur ini kata Mooduto, diketahui hanya yang mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama. “Yang tidak melalui proses pengadilan agama atau tidak melapor, itu tidak diketahui berapa jumlahnya. Karena ada juga yang hanya tercatat, tapi belum ada buku nikah,” tuturnya.
Ia membeberkan, dugaanya tersebut terjadi akibat adanya penerbitan Kartu Keluarga (KK). Dimana status perkawinannya tidak dicatat. “Jadi ada kartu keluarga yang sudah diterbitkan tapi status perkawinannya tidak dicatat, dan itu ada. Padahal untuk mengurus kartu keluarga bagi yang muslim, harus ada buku nikah dari KUA, dan untuk umat Kristiani, harus ada surat nikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” bebernya.
Jika merujuk pada undang-undang, terang Farida, anak-anak yang sudah bisa menikah harus berusia 19 Tahun. “Baik laki-laki maupun perempuan. Kalau dibawah umur harus ada rekomendasi dari Pengadilan Agama. Anak dibawah umur itu Nol sampai 18 Tahun,” jelasnya.
Menurutnya, tingginya angka anak menikah dibawah umur ini, harus menjadi perhatian dari seluruh komponen masyarakat. “Terutama orang tua harus di berikan pengawasan ketat kepada anak-anak. Karena tidak sedikit juga kasus perceraian yang terjadi pada pernikahan anak dibawah umur. Untuk itu, Pendewasaan usia perkawinan akan memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,” ujarnya. (Ind)