KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Pemerintah Sulawesi Utara beberapa waktu lalu, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019,sebesar Rp 3,050 Juta Rupiah.yang mulai diberlakukan Januari mendatang.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan PP No 78/2015 tentang pengupahan.dengan demikian para karyawan bakal menerima hak berdasarkan Peraturan tersebut,
termasuk pekerja di Wilayah Kota Kotamobagu.
Menindaklanjuti hal Ini Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kotamobagu Hendri Mokoginta mengingatkan agar perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut.
“ Pekan lalu kita sudah mulai menyurat ke setiap perusahaan yang ada di Kotamobagu,untuk membayar gaji karyawan 2019 berdasarkan besaran UMP ini, jadi tidak ada lagi alasan bagi perusahaan, dan ini wajib, terutama perusahaan berskala besar,seperti dealer dan perbankan,” ucap Hendri Kamis (15/11).
Menurut hendri pihaknya akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak
melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut.”Jadi akan ada sanksinya,karena ini telah diatur,” tegasnya
Meski demikian Hendri mengakui bahwa Penerapan UMP di Kotamobagu memang tidak semuanya merata, sebab ada perusahaan yang belum mampu membayar gaji karyawan sesuai UMP karena beberapa alasan.
“Contohnya perusahaan skala kecil yang hanya mempekerjakan 2 sampai 3 orang, dimana gaji mereka hanya dibayar secara proporsional,” kata Hendri
(Ridel)