BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Lembaga penyiaran perusahaan-perusahaan TV kabel dan radio swasta yang tersebar di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diimbau segera mengurus perizinan.
Pasalnya, dari puluhan lembaga penyiaran, hanya satu lembaga yang memiliki izin. “Saya menghimbau agar seluruh perusahaan-perusahaan tv kabel yang ada di Bolmong segeralah mengurus izin, pengurusannya gratis tanpa dipunggut biaya dan hanya menunggu satu jam selesai,” imbau Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Menurutnya, saat ini KPID dan Pemkab Bolmong telah berkolaborasi untuk mewujudkan Analog Switch Off (ASO) atau melakukan migrasi besar-besaran dari sebelumnya TV analog berpindah ke TV Digital.
Pihaknya pun telah membangun kerjasama dengan KPID Sulut dalam hal iklan layanan masyarakat (ILM), agar semua program pemerintah sampai kepada masyarakat, dan masyarakat bolmong bisa terhindar dari berita hoax.
“Selain sosialisasi dan perizinan sepenuhnya menjadi tanggungan Pemkab Bolmong, Kolaborasi dengan KPID Selanjutnya yakni terkait ILM. Pemkab tentu punya kepentingan guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait banyak hal, baik di bidang pendidikan, pencegahan bencana alam, hingga mengedukasi agar masyarakat menjaga lingkungan dengan baik dan sebagainya,” terang Yasti. (Ind)