Program 3 M Wajib Diterapkan

oleh -81 Dilihat
oleh

 

BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Program menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau 3 M terus disosialisasikan oleh Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow kepada masyarakat Bolaang Mongondow (Bolmong).

Yasti saat nenyerahkan secara simbolis bansos tahap IV bagi masyarakat terdampak akibat pandemi Covid-19 di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Senin (28/09/2020), mengajak semua warga untuk mengikuti program tersebut.

Menurutnya, untuk memperkuat pemahaman masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan agar terhindar dari bahaya Covid-19, pemerintah daerah juga terus mensosialisasikan program 3 M.

“Program ini wajib diterapkan, karena sekarang ini orang yang terinfeksi virus covid tidak bisa dipastikan betul. Kelihatan sehat tapi ternyata di badannya ada virus. Ingat penularan virus ini melalui percikan ludah (Droplet). Oleh sebab itu, apapun aktivitas yang dilakukan perlu untuk menerapkan 3 M, supaya menang melawan Covid-19,” kata Yasti.

Bupati juga mengingatkan kepada warga, saat ini Forkopimcam terus melaksanakan operasi Yustisi. Operasi tersebut lebih kepada menindak setiap warga yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Saat ini ada Pilkada. Saya ingatkan, siapapun yang membuat hajat, baik pesta maupun kedukaan, jangan mengundang lebih dari 30 orang. Kemudian, dilarang juga ada sambutan dari kandidat manapun, cukup pemerintah setempat. Itu dilakukan untuk menghindari kerumunan. Karena kalau kita mengundang kandidat, pasti akan datang juga banyak pengawal dan simpatisannya juga akan hadir. Agar supaya seluruh masyarakat bolmong terhindar dari Covid-19,” tegasnya.

Sekadar diketahui, saat ini seluruh jajaran Forkopimda maupun Forkopimcam terus bekerja sama dalam mensosialisasikan Program Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.