KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Virginia Olii mengungkapkan sebanyak 22.102 Anak di Kotamobagu belum miliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain itu 3,362 anak juga belum miliki dokumen seperti Akta Kelahiran.hal ini disampaikan Virginia pada sosialiasasi Pelayanan Kependudukan, yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kotamobagu, di Aula Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur, Senin (09/09).
Menurutnya dari 33.318 anak yang ada di kotamobagu, saat ini baru sebanyak 11.216 yang memiliki dokumen tersebut, sementara 22.102 anak belum miliki dokumen Kartu Identitas Anak ini.
” Padahal untuk dokumen seperti KIA ini, haruslah dimiliki anak berumur 17 tahun kebawah, atau anak berusia sekolah ” ujarnya
“Untuk itu saya berharap kepada pihak pihak terutama kepada para Kepala Sekolah bisa bekerja sama dalam melengkapi dokumen kependudukan anak-anak tersebut,” harapnya.
(Ridel)