KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkot Kotamobagu terancam dikenakan sanksi, hal ini dikarenakan tidak mengikuti apel perdana pasca libur lebaran Idul fitri 1440 H, yang dilaksanakan di aula Kantor Wali Kota, Senin (10/06/2018).
Berdasarkan Absensi Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) kotamobagu, tercatat sedikitnya 29 ASN tidak hadir tanpa keterangan.
“Jumlah ASN Kotamobagu itu sebanyak 2.465. Yang hadir 2.366, sakit 24, izin 5, cuti 31 dan tugas belajar ada 10. Sedangkan yang tidak hadir tanpa keterangan itu ada 29 ASN,” ungkap Sekertaris BKPP Asral Impe.
Padahal menurut Abral, Sebelumnya Walik Kota sudah memberikan penegaan kepada ASN maupun THL yang tidak hadir atau menambah libur pasca libur tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi.
“Nanti kita lihat saja nanti apakah sanksi disiplin yang akan dikenakan kepada ASN yang bolos apel persana ini,” pungkasnya
(*ridel)