Berjalan sejak 2017 dengan kerjasama kemitraan dengan anggota yang merupakan pengusaha sukses di Sulut, David Lim, KUD terus melengkapi perbaikan dokumen pendukung kegiatan.
Saat ini KUD telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, Ijin penampungan dan pemakaian LB3, Tata Ruang, Ijin Lingkungan, Ijin Kelayakan Lingkungan, Ijin Penggunaan dan Penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM), memiliki Kepala Tehnik Pertambangan (KTT) dan Clean and clean (CnC).
“Semua perijinan sebagaimana menjadi ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku, telah dipenuhi KUD Perintis. Jadi tidak ada masalah lagi menyangkut resmi tidaknya kegiatan pertambangan yang dilaksanakan. Dengan berijin maka semua kegiatan di KUD adalah legal atau resmi,” kata Abdul Rifai Manggo, Sekertaris KUD Perintis, Selasa (23/06/2020).
Dia menambahkan, IUP OP KUD Perintis akan berakhir 22 September 2020 dan pengurus telah mengajukan perpanjangan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui PTSP untuk masa 10 tahun lagi terhitung September 2020 sampai September 2030.
Sedangkan nilai investasi yang masuk ke KUD Perintis pada 2017 melalui David Lim, sebesar Rp20 miliar, digunakan untuk pembuatan jalan tambang, pembangunan mess karyawan, kantor, pabrik dan operasional lubang tambang underground.
Ripai menambahkan, apabila masyarakat Tanoyan Bersatu ingin mengetahui banyak hal menyangkut KUD Perintis, dapat menghubungi pengurus yang berada dalam desa.
“Apa pun yang ingin diketahui menyangkut KUD Perintis, dapat menghubungi kami pengurus di dalam desa agar semua dapat diketahui melalui penjelasan kami nanti,” tambahnya.
Bendahara KUD Perintis, Sarip Alimudin menegaskan, isu negatif yang berkembang di sosial media dan masyarakat menyangkut KUD, semuanya harus diluruskan.
“Ada isu-isu yang berkembang di media sosial dan masyarakat tentang KUD, semuanya harus kami luruskan. KUD perintis dan pemerintah desa selalu berkoordinasi, apalagi KUD adalah aset desa. Jika ada hal yang kurang jelas tentang KUD, bisa ditanyakan ke pemerintah desa dan pengurus yang ada dalam desa,” ujar Sarip.
Sementara itu, Humas KUD Perintis Abdul Bahri Kobandaha menambahkan, saat ini KUD telah memiliki dokumen perijinan yang lengkap.
Dia berharap, Pemerintah Daerah Bolmong dan Pemerintah Provinsi Sulut, dapat selalu memberi ruang yang positif untuk keberlangsungan kegiatan KUD Perintis sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat.
Abdul Bahri kembali menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan KUD Perintis adalah kegiatan tambang resmi dan bukan kegiatan ilegal.