KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Pemerintah Prvinsi Sulawesi Utara (Sulut), beberapa waktu lalu, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 sebesar Rp 3.050.000,-
Besaran tersebut mulai diberlakukan sejak Januari 2019, tak terkecuali untuk wilayah Kota Kotamobagu.
Meski demikian, dari hasil penelusuran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkot Kotamobagu, masih banyak perusahaan di Kotamobagu yang belum menerapkan gaji dengan standar UMP terbaru.
“Kita sudah turun kroscek Januari lalu, namun sebagian besar perusahaan belum mampu membayar gaji karyawan sesuai UMP baru, hanya perusahaan skala besar saja yang sudah memberlakukan,” ungkap Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkot Kotamobagu, Hendri Mokoginta, Rabu (06/02) tadi.
Menurut Hendri, memang pihaknya tidak bisa memaksakan perusahaan yang belum mampu membayar sesuai UMP terbaru, apa terlebih perusahaan skala kecil, yang hanya mempekerjakan 3 sampai 5 orang.
“Dari hasil kroscek kita memang banyak perusahaan yang mengeluh berkaitan dengan kondisi keuangan, terlebih perusahaan skala kecil dan menengah, jika kita paksakan, nantinya akan berimbas pada PHK,” kata Hendri
Meski demikian kata Hendri, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan bagi setiap perusahaan di Kotamobagu, dalam penerapan UMP.
“Tentunya kita berharap, kedepan perusahaan di Kotamobagu bisa membayar Gaji karyawannya sesuai dengan peraturan,” harapnya.
(Ridel)