BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Reses tersebut merupakan reses perdana oleh para legislator Bolmong sejak dilantik tahun 2019 lalu.
Diantaranya, Yansen Rudolf Mokoginta, SE, Anggota Komisi II DPRD Bolmong, dirinya menggelar reses bersama masyarakat di enam desa yang ada di Kecamatan Dumoga. Kegiatan itu dipusatkan di Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Sabtu (22/02/2020).
Dalam agenda reses itu, ia telah menampung semua usulan dari masayarakat yang tersebar dui enam desa. Dan dipastikan masuk dalam Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Iya, semua aspirasi dan masukan di reses ini akan dijadikan dasar, dan akan dibahas lewat alat kelengkapan dewan (AKD). Program ini kemudian akan dimasukan juga dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD,” jelas Mokoginta.
Politisi Nasdem ini juga mengakui, tidak semua usulan bisa terakomodir karena keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bolmong. Meski bergitu ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu kecewa, karena nantinya bisa diusulkan di APBD Perubahan.
“Intinya, semua usulan ini sudah saya tampung untuk ditindaklanjuti, sudah menjadi komitmen untuk memperjuangkannya supaya bisa terealisasi,” imbuhnya.
Usulan yang disampaikan oleh masyarakat saat berlangsungnya reses itu, didominasi oleh perbaikan infrastruktur di masing-masig desa, mulai dari pembangunan jalan, irigasi, sekolah, alat penujuang perkebunan dan lainnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Risalah dan Persidangan Frangki Panelewen SH menuturkan, kegiatan reses ini dilaksanakan selama tujuh hari di bagi ke semua anggota DPRD Bolmong.
“Alasan kenapa dilaksanakannya reses anggota DPRD Bolmong adalah bentuk tanggung jawab dari anggota DPRD Bolmong, kepada masyarakat khususnya di dapil,” terang Frangki.
Dijelaskan, dasar pelaksanaan reses ini telah diatur dalam peraturan reses oleh anggota DPRD, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 64, ayat (2) tahun sidang sebagaimana ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan.
Ayat (3) masa persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada masa persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses. Ayat (4) masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses.
Ayat (5) masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Ayat (6) anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana dimaksud ayat (5), yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Ayat (7) jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana dimaksud pad ayat (4), ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah. Di dalam Pasal 107, ayat (2) huruf (f) dinyatakan bahwa perumusan rancangan awal RKPD Kabupaten/ Kota mencakup penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/ kota.
“Jadi, itu dasar peraturan nya kenapa anggota DPRD Bolmong melaksanakan reses, jadi saya harap usulan yang disampaikan kepada anggota DPRD merupakan usulan yang telah dibahas dalam Musrenbang desa dan kecamatan,” jelasnya.
Diketahui, reses itu dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Kecamatan, Babinkamtibmas dari Polsek Dumoga, Sangadi beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda setempat. (Ind)