Soal UMP 2019,Ini Imbauan Disnaker Terhadap Perusahaan di Kotamobagu

oleh -739 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). 2018.telah ditetapkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dimana terhitung 1 Januari 2019, UMP naik sebesar Rp 3,05 Juta Rupiah.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Idris Amparodo mengatakan, meski demikian pihaknya masih menunggu surat edaran dari provinsi.

“Iya ada kenaikan.namun saat ini masih menunggu edaran.jika sudah diturunkan ke Daerah maka kami pasti akan menyurati ke setiap perusahaan yang ada di Kotamobagu,” beber Idris, Senin (05/11/2018).

Menurut Idris, meski UMP mengalami kenaikan, pihaknya tidak memaksakan semua perusahaan harus membayar gaji karyawan sesuai UMP yang sudah ditetapkan. Sebab, ada beberapa perusahaan yang belum mampu membayar upah tersebut.

“Ada beberapa perusahaan yang memang belum mampu membayar upah sesuai UMP. Contohnya Toko Paris, itu kami sudah komunikasikan, namun pihak paris belum bisa memberikan upah sesuai UMP. Tapi, tetap kami akan surati,” ujarnya

Dikatakannya, ada terdapat 315 perusahaan di Kotamobagu. Jumlah tersebut terdiri dari 283 perusahaan Kecil, 28 perusahaan sedang dan 4 besar. Dari jumlah perusahaan itu, terdapat 4.175 karyawan dimana terdapar 798 karyawan yang bekerja di perusahaan besar, 1.355 karyawan yang bekerja di perusahaan sedang dan 2.022 karyawan yang bekerja di perusahaan kecil.

“Nah dari jumlah perusahaan itu, tidak semuanya membayar upah karyawan sesuai UMP. Namun, tetap kami mengimbau perusahaan agar sebisa mungkin menyesuaikan dengan UMP yang sudah ditetapkan,” pungkasnya *Rdel)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.