BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Putusan pengadilan Tipikor Manado yang memvonis mantan Bupati Bolmong dua periode, Marlina Moha Siahaan (MMS), 5 Tahun Penjara, denda Rp 200 juta serta diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,250 Miliar dalam kasus TPAPD Bolmong 2010/2011, rupanya tak diterima warga Bolmong.
Pantauan media ini, sejumlah spanduk dukungan untuk mendorong sang bunda pembaharu (MMS.red) melakukan upaya banding, mulai terpampang disejumlah wilayah yang ada di BMR terlebih di kabupaten Bolmong.
Salah satu warga Bolmong, papa Egi saat ditemui media ini mengatakan, tindakan mereka memasang spanduk tersebut, merupakan langkah suport kepada MMS.
“Jasa MMS tidak ternilai bagi rakyat BMR, karena beliau, daerah ini bisa mekar menjadi 4 kabupaten 1 kota. Kalau saja Bolmong tidak dimekarkan waktu itu, belum tentu kemajuannya bisa seperti ini,” kata warga Bangomolunow itu.
Ia berharap, keinginan warga ini, bisa dipertimbangkan oleh bunda MMS.
“Kami haqul yakin, MMS tidak bersalah dalam kasus ini, sebab itu kami atas nama warga Bolmong, mendorong bunda MMS untuk melakukan upaya banding,” kata dia.
Diketahui, pasca putusan pengadilan Tipikor, sejumlah aksi dilakukan masyarakat BMR, mulai dari aksi solidaritas 1000 tanda tangan untuk MMS serta aksi pemasangan 1000 lilin di tugu pemekaran. Belakangan warga berinisiatif mengumpulkan coin (uang receh.red) untuk membayar kerugian negara sebagaimana vonis pengadilan Tipikor Manado beberapa waktu lalu.
(Tio)