KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM-Pemkot Kotamobagu melalui Instansi terkaitnya, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkoo -ukm) telah menerbitkan 110 ijin usaha sepanjang tahun 2019 ini.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Ukm Kotamobagu Ratna Andharani mengatakan Ijin usaha yang diterbitkan oleh pihaknya ini tidak dipungut biaya atau digratiskan.
“Ijin ini digratiskan hal tersebut untuk mendorong perekonomian masyarakat khususnya pelaku UMKM yang ada di Kota Kotaobagu,” ujar Ratna kepada redaksi detotabuan.com Selasa (17/12).
Dikatakan Ratna dari jumlah ijin usaha yang telah diterbitkan ini, banyak didominasi usaha pangkalan gas lpg dan budidaya perikanan. ” Rata rata masyarakat yang datang mengurus itu kebanyakan dua usaha ini,” terangnya
Menurutnya terbitnya ratusan Ijin usaha ini menandakan pelaku umkm di kotamobagu terus meningkat.” Pemerintah pun akan terus berupaya untuk mendorong kemajuan umkm ini salah satunya dengan program ijin usaha gratis ini, untuk itu tahun depan program ini akan terus dijalankan,” ucapnya.
(Ridel)