Tak Berizin, Yasti Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Besi di Tanjung Ompu

oleh -98 Dilihat
oleh
Yasti saat Menghentikan Aktivitas Tambang Pasir Besi di Tanjung Ompu. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Geram dengan ulah perusahaan tambang pasir besi di Tajung Ompu tepatnya di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow hentikan proses operasi perusahan.

Pasalnya perusahaan pasir besi itu tidak berizin. Sudah begitu, operasionalnya mengganggu pengerjaan bandara udara Loloda Mokoagow.

Pantauan Detotabuan.com, setibanya di lokasi untuk melakukan sidak, Kamis (1/8) sore, Bupati Yasti langsung marah-marah. “Aktivitas perusahan pasir ini tidak berizin, saya tegaskan untuk dihentikan,” tegas Yasti.

Seorang yang mengaku pelaksana kena damprat Yasti. Ia coba berdebat. Namun argumen Yasti membuatnya tergagap. “Saya sudah cek di provinsi, ini tidak berizin, kalau ada izinnya silahkan tampal di depan,” kata dia.

Yasti lantas memerintahkan kepada Camat setempat untuk memalang kendaraan truk yang mengangkut material pasir. “Jangan ada mobil keluar dari sini, kecuali kosong,” katanya.

Sambil melangkah menuju depan perusahaan, ia terus saja mengeluarkan kemarahannya.”Bandara sudah mau dibangun, masih saja beroperasi,” kata dia.

Tiba di depan perusahaan, Yasti kembali lagi memuntahkan amarahnya. Sebut dia, perusahaan itu dulunya memang hanya punya surat keterangan. “Dulunya ini punya surat keterangan, bukan izin, dan itu sudah berakhir,” katanya.

Yasti lantas meminta ponselnya dari ajudan. Ia kemudian menghubungi pihak Polres. Dia minta aparat segera mempolice line perusahaan tersebut. “Ini sudah pernah di police line tapi ulang lagi,” kata dia.

Yasti pun menanti sampai polisi tiba dan menyaksikan aparat kepolosian melakukan police line. Meski memakan waktu lama, ia menunggu dan memastikan sampai selesai baru ia pulang.

Izin perusahaan CV Indah Sari habis Juli tahun 2017. “Perusahaan kemudian mengajukan perpanjangan izin ke provinsi tapi tidak dikabulkan,” bebernya.

Kata Yasti, Desember 2017, keluar surat keterangan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan hingga bulan April. “Karena daerah ini mau jadi bandara, land clearing area mulai Senin depan, dan perusahaan ini masih saja beroperasi,” kata dia.

Yasti menegaskan, jika perusahaan itu masih beroperasi akan mengganggu penyerapan anggaran bandara. “Kami sudah berjuang hingga ke presiden untuk pembangunan bandara ini, perusahaan ini adalah salah satu obstacle yang musti dibereskan sebelum kita bangun bandara,” kata dia.

Dikatakan Yasti pihaknya hanya menghentikan operasi perusahaan Wewenang untuk menutup ada di provinsi. “Jika masih juga beroperasi kami akan lapor polisi agar ditindak,” kata dia.

Sejumlah warga setempat juga geram dengan ulah perusahaan tersebut. Yusen salah satu warga mengaku sudah menegur pimpinan perusahan itu. “Tapi mereka tak mau gubris,” kata dia.

Sementara itu, aparat desa Joseph Pus Gampu, mengatakan pihaknya memang sudah geram dengan aktivitas yang dinilai merusak lingkungan itu. “Kita sudah pernah bertanya soal izin, tapi pimpinan di perusahaan itu menghindar. Masyarakat juga tidak terima karena dulu ini lokasi bisa jadi tempat wisata, tapi sudah dirusak. Berharap, pemerintah akan memperhatikan persoalan ini,” katanya mengakhiri. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.