BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima Hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2019 oleh Ombudsman perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada Pemkab Bolmong.
Hasil penilaian itu diserahkan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulut, Selasa (04/02/2020) di ruang rapat Setda Bolmong.
Dalam sambutannya Wakil Bupati (Wabup) Yanny R Tuuk mengatakan, penyampaian hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kali ini, merupakan yang kedua kali bagi Pemkab Bolmong.
“Dimana di tahun 2019 lalu, Ombudsman perwakilan provinsi Sulut telah mengambil sampel penilaian kepatuhan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan public. Sehingga Pemkab Bolmong menerima hasil yang kedua kali berada pada zona kuning atau tingkat sedang untuk pelayanan publik tahun 2019,” ucap Yanny.
Ia menguncapkan terima kasih kepada kepala Ombudsman perwakilan Provinsi Sulut yang telah menyerahkan dan memberikan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 kepada Kabupaten Bolmong sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Meminta OPD di Bolmong untuk menindaklanjuti berbagai saran yang disampaikan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulut, sehingga Pemkab Bolmong mampu keluar dari zona kuning dan menuju zona hijau,” katanya.
Ia juga berharap dengan hasil penilaian kepatuhan yang diterima oleh Pemkab Bolmong pada hari ini, menjadi motivasi tersendiri untuk lebih meningkatkan lagi kualitas pelayanan publik di tahun-tahun selanjutnya. “Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public,” harapnya.
Berdasarkan pantauan, dalam penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 Ombudsman perwakilan Provinsi Sulut memberikan banyak masukan dan motivasi kepada OPD Pemkab Bolmong agar kedepannya lebih baik lagi. (Ind)