BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Para petugas ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dinyatakan reaktif hasil rapid test, usai melakukan pemeriksaan di RSUD Dataoe Binangkang belum lama ini harus menerima kebijakan oleh KPU Bolmong.
Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Bolmong, Hasrul Dumambow, mengatakan, bagi petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dinyatakan reaktif hasil rapid test, langsung diganti.
“Iya, tanpa menunggu hasil Swab lagi karena PPDP mulai 15 Juli 2020 harus turun ke lapangan berhadapan langsung dengan masyarakat,” jelas dia, Rabu (15/07/2020).
Nanti penggantinya juga kata dia dilakukan rapid test lebih dahulu sebelum bertugas di lapangan. Jika hasilnya non reaktif, maka disilakan bertugas, namun jika reaktif, maka diganti lagi.
“Penggantiannya ditunjuk langsung oleh panitia pemungutan suara (PPS) setempat kemudian diajukan ke KPU,” urainya.
Namun, kata Hasrul, berbeda dengan penyelenggara ad hoc di tingkat PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang tak sampai diganti petugasnya.
Petugas PPK dan PPS yang dinyatakan reaktif diizinkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan yakni tes Swab yang dilakukan tim medis Rumah Sakit Datoe Binangkang.
“Kami (KPU Bolmong) menunggu hasil dari tes Swab tersebut. Jika dinyatakan negatif Covid-19, maka petugas tersebut lanjut bertugas. Tapi jika dinyatakan positif Covid-19, maka petugas tersebut harus menjalani karantina sesuai dengan prosedur penanganan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bolmong,” tuturnya.
Petugas tersebut juga nanti akan diberikan surat penangguhan tugas atau diistirahatkan sementara hingga dinyatakan sembuh dari Covid-19. Hal ini dilakukan, menurut Hasrul, demi menciptakan kenyamanan dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu yang bebas dari pandemi Covid-19. (Ind)