BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Usia pernikahan pasangan suami istri harus minimal umur 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Hal itu berdasarkan imbauan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Jika terjadi hal demikian, KUA otomatis akan menolak calon pengantin yang belum cukup umur sesuai ketentuan. “Itu sudah sesuai dengan perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang perkawinan,” kata Bagian Humas Pengadilan Agama Bolmong, Ahmad Masrudi Yasin.
Menurutnya, pemerintah sudah mulai menerapkan batas umur yang akan resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata dia, UU perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah, minimal di usia 19 tahun. “Meski begitu, ada hal-hal yang dianggap darurat yang bisa mendapat dispensasi dari PA. Seperti, hamil diluar nikah, atau ada hal mendesak lainnya,” jelas Ahmad.
Dia menambahkan, prosesnya harus ada dulu surat penolakan dari KUA setempat, kemudian dimasukan di PA untuk disidangkan. “Dalam persidangan akan menghadirkan kedua calon pengantin dan pengampuh, nantinya hakim akan memutuskan apakah memenuhi syarat diberikan dispensasi perkawinan atau tidak,” tambah Ahmad.
Diketahui, Pada 14 Oktober 2019, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan. UU ini sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 16 September 2019. (Ind)