Yasti – Iskandar Sepakat, Putusan Batas Bolmong dan Bolsel Diserahkan ke Kemendagri

oleh -52 Dilihat
oleh
Bupati Yasti dan Iskandar Mengambil Kesepakatan, Menyerahkan Putusan Batas Bolmong dan Bolsel ke Kemendagri. (Foto: Ist)

 

DETOTABUAN.COM– Hinaga saat ini, persoalan tapal batas Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) belum selesai.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah pusat memfasilitasi percepatan penyelesaian batas dua daerah tersebut.

Rapat ini difasilitasi oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulut Jemmy Kumendong yang menghadirkan Gubernur Sulut yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang bertempat di ruang rapat Gubernur Lantai 6 Kantor Gubernur Sulut Senin, (10/05/2021).

Dalam pertemuan itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru sepakat menyerahkan putusan batas wilayah Bolmong dam Bolsel ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Dalam rekaman video yang diterima, Bupati Bolsel Iskandar menyatakan sepenuhnya menyerahkan ke Kemendagri untuk memakai acuan yang mana.

“Persoalan Mendagri mau putuskan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, ya silakan. Kami tidak ada tambahan, hanya menyerahkan keputusan ini ke Kemendagri,” ucap Iskandar.

Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti mengingatkan dalam video conference (Vidcon) dengan Kemendagri beberapa waktu silam, dimana pihak Kemendagri menegaskan jika tidak ada titik temu antara Bolmong dan Bolsel, maka akan ditarik Kemendagri untuk diputuskan.

“Waktu Vidcon bersama Kemendagri disampaikan, ada batas waktu diberikan Kemendagri terkait penyelesaian konflik tapal batas. Baik itu batas Kabupaten maupun batas Provinsi. Diberikan kesempatan untuk bertemu dua Daerah difasilitasi oleh Gubernur. Kalaupun dalam permasalahan ini tidak juga ada titik temu, maka ditarik Mendagri,” ucap Yasti.

Dan Mendagri lanjut Yasti, akan mengacu pada putusan Mahkamah Agung jika ada putusan Mahkamah Agung. “Kalau tidak ada putusan Mahkamah Agung, Mendagri yang akan putuskan. Saya kira jelas dalam Vidcon,” ujar Yasti.

Yasti pun menjelaskan tentang Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. “Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Pasal 34 Batas daerah yang telah diatur oleh Menteri dapat diubah dalam hal ; poin (A), Adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Bolmong, Triasmara Akub mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan terkait batas Daerah.

“Sehingga sama-sama memutuskan menyerahkan ke Kemendagri. Dalam berita acara pertemuan tadi Pemkab Bolsel hanya sampai pada poin menyerahkan ke Kemendagri. Kalau Pemkab Bolmong dengan catatan diserahkan ke Kemendagri sesuai Undang Undang dan putusan Judicial Review,” tutur Triasmara.

Diketahui, sengketa tapal batas antara kedua daerah telah bergulir sejak 2019 hingga adanya putusan Mahkamah Agung RI hasil Judicial Review atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Tetapi, putusan tersebut tidak menyelesaikan masalah tapal batas, hingga diadakan pertemuan antara kedua daerah. Pertemuan itu sendiri dipimpin Asisten I Bidang Pemerintah, Edison Humiang, dan Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah, Jemmy S. Kumendong. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.