BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow melakukam peletakan batu pertama pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Lolak, Kamis (22/10/2020).
Peletakan batu pertama itu dihadiri Kepala Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sulawesi Utara, Iskandar Paputungan. Dalam Sambutanya, Iskandar mengungkapkan, pembangunan PA Lolak merupakan upaya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang hukum terutama melayani hak-hakdasar manusia.
“Yaitu hukum kekeluargaan, sebagaimana kewenangannya diatur dalam UU nomor 7 tahun 1989 dengan perubahannya UU nomor 3 tahun 2006 dan UU nomor 50 tahun 2009, tentang perkawinan, wasiat, wakaf, warisan, hibah, zakat, infaq dan sedekah dan ekonomi syariah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Iskandar menyampaikan kepada Bupati Yasti, PA Lolak termasuk PA yang banyak menerima perkara, termasuk masuk dalam urutan pertama diantara 10 PA yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulut.
“Oleh karena itu, dari empat PA yang baru dibentuk karena Kepres tahun 2016, PA Lolak menjadi salahsatu yang di prioritaskan untuk pembangunannya,” kata Iskandar.
Atas nama ketua Mahkamah Agung RI dirinya mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Bolmong karena telah menghibahkan tanah di desa Dulangon Kecamatan Lolak untuk dibangunnya gedung PA Lolak.
Bupati Yasti dalam sambutannya juga, mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI, melalui Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), atas daya dan upaya sehingga gedung kantor Pengadilan Agama Lolak bisa mulai dikerjakan.
Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong sudah sejak 2 tahun sebelumnya sangat mendukung hadirnnya PA Lolak dengan meminjamkan gedung untuk kantor sementara.
“Padahal disaat itu masih ada 15 kantor OPD Bolmong yang belum dibangun dan masih kontrak rumah warga, tapi saya berpikir ini adalah momentum yang tepat PA Lolak ini hadir, sehingga kita langsung mencari tempat yang terbaik untuk dipinjamkan, saya berusaha dengan segala keterbatasan dan alhamdulillah kita mampu. Dan hari ini perhatian dan dukungan dari Pengadilan Tinggi Agama Sulut, hati ini mulai peletakan batu pertama,” kata Yasti.
Dia menambahkan, PA Lolak merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kabupaten Bolmong, dan merupakan salahsatu PA kelas dua yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulut.
“Yang pada umumnnya berfungsi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara bagi masyarakat pencari keadilan, sehingga kegiatan peletakan batu pertama saat ini merupakan simbol pelayanan kepada masyarakat Bolmong, khususnya pelayanan di bidang hukum,” jelas Yasti.
Selain itu, terkait banyaknnya perkara di Kabupaten Bolmong, Yasti megatakan karena memang Bolmong dari sisi luas wilayah, ada hampir 30 persen dari luas wilayah Sulut. Sementara, jumlah penduduknya ke tiga terbanyak di Sulut setelah Manado dan Minahasa. Dan masyarakatnnya 76 persen beragama islam.
“Apalagi di era globalisasi saat ini terdapat banyak yang sering kita lihat di media sosial terkait maraknya kasus perceraian, khususnya yang tertinggi yakni Kabupaten Bolmong. Berbagai persoalan dalam rumah tangga seperti pertengkaran, hilangnnya rasa kecocokan, KDRT, perselingkuhan dan faktor ekonomi menjdi salh satu penyebab terjadinnya perceraian,” katanya, sembari berharap PA Lolak menjadikan tugas dan tantangan tersendiri untuk menjadi mediator untuk memediasi perkara gugatan cerai yang marak terjadi saat ini. (Ind)