BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) DPRD kabupaten Bolmong . Dari tanggal 19 sampai 23 Agustus mendatang, KPU akan mengumumkan DCS kepada masyarakat luas melalui media yang ditentukan KPU serta lewat website dan akun media sosial milik KPU.
Menurut Komisioner KPU Bolmong Hasrul Dumambo, pengumuman juga diberikan kesempatan bagi masyarakat untuk dapat memberikan tanggapan terhadap para bacaleg yang resmi di umumkan KPU untuk DCS ini.
“Meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS, selain itu disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan dari 19-28 Agustus 2023,” ungkapnya.
Ia berharap, kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan jika ada bacaleg yang dianggap tidak memenuhi syarat sesuai dengan aturan.
“Silakan lihat bacaleg yang tidak sesuai aturan seperti ijasah minimal SMA, tidak terpidana dan lain – lain. Beri tanggapan nanti KPU yang akan tindak lanjuti,” ujar Hasrul.
Khusus Partai Golongan Karya (Golkar) ada 30 nama Bacaleg yang diajukan. Terkait kemungkinan perubahan, terinformasi ada salah satu dapil yang dimungkinkan dilakukan perubahan nama Bacaleg. (Yono).
Berikut daftar Calon sementara (DCS) Partai Golkar untuk DPRD kabupaten Bolmong
Dapil 1 Bolmong
1. Sulhan
2. Astrid F Kastilong
3. Sundi Manggopa
4. Alwina A Larune
5. Wittertoms Manoppo
Dapil 2 Bolmong
1. Hermanto Manggo Heriyanto
2. Dyas DP Potabuga
3. Asna Gonibala
4. Markus L Pandeirot
5. Brando Boda
6. Nanda Eka Putri Mokodongan
Dapil 3 Bolmong
1. Bayu Damopolii
2. Roby Momongan
3. Madani Pobela
4. Hasan Simbala
5. Leliyanti Mokoginta
Dapil 4 Bolmong
1. Mahrin Lolung
2. Kasih Mangkat
3. Abdriatmo Mamonto
Dapil 5 Bolmong
1. Fadly Simbuang
2. Inggrit Rapar
3. Andi Indap
4. Ravica C Manopo
5. Jemi H Panambunan
6. Rusli Datundugon
Dapil 6 Bolmong
1. I Nengah Sukarma
2. Ali Imran Aduka
3. Anggi H Mokodompit
4. Marlina Apande
5. Sudarmono Pulukadang
Sumber Data : KPU Bolmong