Detotabuan.com, Boltara — Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait melonjaknya harga gas LPG 3 kilogram, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) langsung bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko pengecer di Kecamatan Kaidipang.
Sidak tersebut menyasar para penjual gas LPG 3 kg yang diduga tidak memiliki izin resmi sebagai pangkalan. Tim inflasi terpadu yang turun ke lapangan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Boltara, Dr. Jusnan C Mokoginta, MARS, bersama unsur Kejaksaan, Tim Resmob Polres Boltara, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindakkop).

Sebelum melakukan sidak ke sejumlah pengecer, tim terlebih dahulu melakukan pemantauan di Pasar Rakyat Boroko.
Sekda Boltara Jusnan Mokoginta mengatakan, langkah cepat tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait kenaikan harga LPG 3 kg yang dinilai tidak wajar.
“Harga gas melonjak sampai Rp70 ribu per tabung. Bupati tadi langsung memonitor dan memerintahkan kami untuk segera turun melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Jusnan.Selasa (10/3/26)
Menurut Jusnan, tugas tim inflasi daerah adalah memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil dan tidak memberatkan masyarakat. Ia menegaskan, penjualan gas LPG bersubsidi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga mengingatkan bahwa gas LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang distribusinya diatur secara ketat melalui pangkalan resmi.
“Kami datang untuk melakukan sosialisasi. Jika tidak memiliki izin pangkalan, maka tidak diperbolehkan menjual LPG bersubsidi. Ini seperti buah simalakama, masyarakat membutuhkan tetapi kuota yang tersedia terbatas,” jelasnya.
Jusnan menambahkan, pemerintah pusat telah menetapkan kuota distribusi LPG untuk setiap daerah guna mengendalikan inflasi. Karena itu, aktivitas penjualan di luar pangkalan resmi dapat mengganggu distribusi dan menyebabkan harga melonjak.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas terkait, Mutiara Dunggio, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa penjualan LPG bersubsidi hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, keberadaan pengecer tanpa izin dapat memicu kenaikan harga karena rantai distribusi menjadi lebih panjang.
“Yang diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram hanya pangkalan resmi dengan harga sesuai HET. Jika ada pengecer lain, otomatis harga di masyarakat akan naik,” jelas Mutiara.
Ia mencontohkan, kuota LPG untuk suatu daerah telah ditetapkan pemerintah pusat dan tidak dapat ditambah secara sembarangan.
“Ibarat kue yang sudah dibagi. Misalnya kuota untuk suatu daerah sudah ditentukan setiap bulan, maka tidak bisa lagi ditambah. Jika distribusi tidak sesuai aturan, maka kuota daerah lain bisa ikut terdampak,” tambahnya.

“Kami ambil di warung dengan harga Rp25 ribu sampai Rp30 ribu per tabung serta menjual kepada masyarakat 40 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu, penjual lain bernama Hidayat mengaku hanya mengambil pasokan dari Olis untuk kemudian dijual kembali kepada warga.
Ia mengaku memiliki sekitar 30 tabung LPG 3 kilogram. Namun belakangan dirinya sudah tidak lagi aktif menjual karena pangkalan resmi hanya memberikan jatah dua tabung untuk kebutuhan sehari-hari.
Di akhir pemantawan sekertaris Daerah menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan harga di masyarakat tetap terkendali.
“Kami akan terus melakukan pengawasan di sejumlah desa agar tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh terkait mahalnya LPG 3kg,”Pungkasnya
Advetorial







