Detotabuan.com,SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Sabtu (20/12/2025), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025. Dalam keputusan itu, UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630, sementara UMSP berada di angka Rp4.102.696. Angka tersebut masing-masing mengalami kenaikan sebesar 6,018 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, saya secara resmi menetapkan UMP Tahun 2026 sebesar Rp4.002.630 dan UMSP sebesar Rp4.102.696. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026,” ujar Gubernur Yulius Selvanus dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, kebijakan upah minimum ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan diatur berdasarkan struktur dan skala upah yang disepakati antara pekerja dan perusahaan.
Secara rinci, kenaikan UMP Sulawesi Utara mencapai Rp227.205 dari sebelumnya Rp3.775.425. Sedangkan UMSP mengalami kenaikan sebesar Rp232.885. Perhitungan kenaikan upah tersebut menggunakan formula terbaru dengan variabel alpha 0,8, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
UMSP sendiri diberlakukan secara khusus bagi sektor-sektor strategis. Di antaranya sektor pertambangan yang mencakup pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta bijih logam. Selain itu, UMSP juga berlaku untuk sektor energi, termasuk pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, serta udara dingin.
Menurut Gubernur Yulius, penetapan UMP dan UMSP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berupaya menjaga agar kebijakan upah minimum tidak menjadi beban berlebihan bagi pelaku usaha, namun tetap memberikan perlindungan bagi pekerja. Dengan demikian, iklim investasi di Sulawesi Utara diharapkan tetap kondusif, sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“Saya meminta seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk mematuhi aturan ini dengan penuh tanggung jawab. Kepatuhan terhadap kebijakan upah minimum adalah kunci terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap, dengan kenaikan UMP dan UMSP 2026 ini, daya beli masyarakat dapat meningkat, stabilitas sosial tetap terjaga, dan sinergi antara pemerintah, pekerja, serta pengusaha semakin kuat dalam mendorong pembangunan daerah. (HK)





